Mensesneg Bantah Presiden Prabowo Tugaskan Wapres Berkantor di Papua

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah wacana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua. Ia menjelaskan bahwa penugasan wapres di Papua tersebut justru sudah di amanatkan pada Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua.
“Di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden. Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9/7/2025.
Prasetyo mengungkapkan, yang akan berkantor di Papua adalah tim percepatan pembangunan daerah untuk Papua, dan akan menggunakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara, Kementerian Keuangan, ada kantor KPKNL di Jayapura yang memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini. Jadi bukan berarti wapres yang akan berkantor di Papua. Tapi kalau sesekali melakukan rakor berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan Wapres Gibran yang memang berinisiatif untuk berkantor di Papua sesuai Amanat UU, Prasetyo mengaku masih belum bisa memastikan hal tersebut.
“Saya belum tahu agendanya beliau (wapres). Tapi kalau Bapak Presiden, wakil presiden, kemudian para menteri terkait, lalu juga teman-teman anggota DPR berkunjung ke salah satu provinsi apalagi Papua kan enggak ada salahnya juga. Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penugasan atau berkunjung ke Papua bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
“Jadi tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu gitu. Papua ya memang wajibnya, wajibnya kita semua, pemerintah apalagi kapasitas beliau sebagai wakil presiden yang sudah diatur juga di UU Otonomi Khusus ya enggak ada salahnya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari