Mendagri Tito Usul Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp3 Ribu per Suara Sah

FORUM KEADILAN – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenalkan dana bantuan bagi Partai pemilik kursi di DPR dari semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa, 8/7/2025. Tito meminta tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp3 triliun atau naik dua kali lipat dari pagu indikatif Kemendagri untuk 2026.
Tito menjelaskan bahwa kenaikan itu di antaranya akan dialokasikan ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar untuk tambahan dana bantuan parpol.
“Kemudian untuk Dirjen Polpum, tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk usulan kenaikan bantuan keuangan Parpol yang semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah,” jelas Tito.
Dana bantuan Parti politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal 34 menyebutkan, bantuan Partai diberikan secara proporsional setiap tahun kepada Partai pemilik kursi di parlemen dan besarannya dihitung berdasarkan jumlah kursi tersebut.
Besaran itu lalu diatur secara rinci dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Di dalamnya menyebutkan, bantuan diberikan sebesar Rp1 ribu per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per tingkat provinsi, dan Rp1.500 per tingkat kabupaten kota.
Tetapi, besaran tersebut berubah sesuai keputusan pemerintah bergantung pada keuangan negara atau daerah.
Tito mengatakan bahwa ingin agar bantuan dana Partai tidak lagi diserahkan lewat Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke masing-masing Partai.
“Dan Kemendagri hanya melakukan verifikasi. Sehingga anggaran bantuan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. Karena kalau dimasukkan anggaran Kemendagri, baru masuk langsung keluar,” tandas Tito.*