Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Mendagri Tito Beri Penjelasan Terkait Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

Redaksi
Mendagri Tito Karnavian saat berbicara ke awak media di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 20/4/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Mendagri Tito Karnavian saat berbicara ke awak media di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 20/4/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan bahwa Wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua terkait ditunjuknya dirinya dalam percepatan pembangunan Papua.

Tito mengatakan, Gibran ditugaskan untuk mengkoordinasikan persoalan di Papua.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8/7/2025.

Tito mengatakan dalam UU Otonomi Khusus Papua, Wapres bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Tito menegaskan penugasan itu juga pernah diberikan kepada Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.

Tetapi, Tito melanjutkan, dalam proses eksekusi di lapangan terdapat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Ia menyebut saat itu Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tersebut belum ditunjuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” jelasnya.

Tito membenarkan mengenai Menteri Keuangan memang akan menyiapkan sebuah kantor di Papua. Namun, dirinya menekankan kantor itu bukan untuk Wapres, melainkan Badan Eksekutif.

“Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan.Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres,” tuturnya.

“Bukan (wapres), untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua namanya itu,” imbuhnya.

Tito kembali menegaskan, Gibran tidak akan berkantor di Papua. Dikarenakan dalam Undang-Undang (UU), eksekusi di lapangan akan diserahkan kepada Badan Eksekutif.

“Setahu saya tidak (stay di Papua). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.

Yusril mengatakan adanya kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.

“Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa, 8/7/2025.

“Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden, dan biasanya itu dengan Keppres,” pungkas Yusril.*