DIM RUU KUHAP Mulai Dibahas, Komisi III Pastikan Advokat Bisa Kembali Aktif Bela Klien

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai pembahasan Data Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menyebutkan, sejumlah kluster DIM telah dibahas dalam rapat pada hari ini.
“Pertama, tadi sudah ada beberapa masalah yang selama ini menurut kami perlu didahulukan untuk dibahas, yaitu koordinasi antar penegak hukum. Lalu juga ada DIM yang dihapus dan ada yang diubah redaksinya. Pembahasannya akan kita lanjutkan besok dan seterusnya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9/7/2025.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Ia bahkan meminta agar fasilitas live streaming diaktifkan selama rapat berlangsung.
“Kami minta perangkat live streaming diaktifkan. Siapa tahu ada masyarakat yang ingin mengikuti rapat dan memberikan masukan, mereka bisa menyaksikannya dari rumah,” ujarnya.
Terkait permintaan pimpinan DPR agar pembahasan RUU KUHAP dipercepat mengingat banyaknya RUU yang mengantre, Habiburokhman optimistis hal itu bisa dilakukan. Ia menilai, antusiasme anggota Komisi III cukup tinggi.
“Kalau melihat antusiasme kawan-kawan, sebenarnya mereka ingin lanjut hari ini. Tapi karena sudah lelah dan pembahasan masih nanggung di satu kluster, kami putuskan dilanjutkan besok. Pembahasan hari ini hidup, substansial, dan tidak bertele-tele. Ini juga berkat kemampuan pimpinan rapat mengatur alur pembicaraan,” jelasnya.
Ia berharap, pembahasan RUU ini dapat rampung sesuai target, yakni selesai pada masa sidang ini hingga ke tahap rapat tingkat pertama dan kedua. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penguatan peran advokat dalam proses hukum. Habiburokhman menegaskan bahwa advokat kini tidak lagi hanya sekadar pendamping pasif.
“Selama ini banyak keluhan dari advokat. Mereka hanya boleh duduk, diam, dan mencatat. Tidak bisa berbicara kecuali dengan kliennya. Di RUU KUHAP ini, advokat bisa bersikap aktif, bahkan bisa menyatakan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan menggiring, dan keberatan itu harus dicatat dalam berita acara,” katanya.
Ia menambahkan, ke depanya, advokat dapat mendampingi siapa pun yang diperiksa oleh aparat penegak hukum, bukan hanya tersangka atau terdakwa.
“Semua orang yang diperiksa, apakah saksi, yang baru dimintai klarifikasi, atau informasi, boleh didampingi oleh advokat atau bantuan hukum,” ujarnya.
Terkait keputusan yang telah diambil dalam rapat hari ini, Habiburokhman memastikan hasil tersebut telah final dan tidak akan diubah.
“Sudah diketok. Panja ini representasi seluruh fraksi dan proporsional sesuai jumlah anggota. Kami juga selalu melaporkan kepada fraksi masing-masing. Jadi insyaallah tidak akan berubah lagi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari