Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang.
Penetapan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor B/424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2025. Tidak hanya Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan langkah-langkah penyidikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr. DAHLAN ISKAN ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7/7/2025.
Diketahui, surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang sebelumnya melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke SPKT Polda Jatim pada 13 September 2024.
Disebutkan juga bahwa selain dugaan pemalsuan surat, juga terjadi penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Penyidik adalah melakukan pemanggilan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” tulisnya.
Secara rinci Dahlan diduga melakukan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan atau juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan atau pencucian uang.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah