Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Formappi Soroti Dugaan Manuver Komisi III Menentang Putusan MK

Redaksi
Peneliti Formappi Lucius Karus, di Podcast Obrolan Hebat Orisinil (Oheo), di Forum Keadilan TV | YouTube Forum Keadilan TV
Peneliti Formappi Lucius Karus, di Podcast Obrolan Hebat Orisinil (Oheo), di Forum Keadilan TV | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, langkah Komisi III DPR yang justru menjadi pihak terdepan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu, sebagai indikasi adanya keinginan DPR untuk menentang keputusan MK.

Menurutnya, hal ini janggal karena Komisi III sejatinya tidak memiliki urusan dengan isu kepemiluan, yang seharusnya ditangani oleh Komisi II.

“Padahal, Komisi II yang seharusnya membicarakan isu Pemilu bersama pemerintah. Komisi III jelas berurusan dengan kelembagaan MK dan para hakimnya,” katanya kepada Forum Keadilan, Minggu, 6/7/2025.

Lucius menilai bahwa ketika Komisi III membahas keputusan MK yang tidak berkaitan dengan tugas pokoknya, maka sesungguhnya yang disasar adalah lembaga MK beserta para hakimnya. Ia mengungkapkan, putusan MK terkait Pemilu terkesan hanya dijadikan instrumen bagi DPR untuk menekan MK, terutama hakim yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan DPR.

Lebih lanjut, Lucius mengingatkan bahwa sebelumnya Komisi III pernah menjadikan putusan hakim MK sebagai alasan untuk memberhentikan dan mengganti salah seorang hakim MK. Ia menilai dengan hal serupa bukan tidak mungkin kali ini targetnya tidak hanya satu hakim, melainkan sebagian atau bahkan seluruhnya.

“Dengan kata lain, keputusan MK soal Pemilu yang dianggap melampaui kewenangan bisa jadi alasan bagi DPR untuk mengevaluasi para hakim MK. Untuk mendukung evaluasi tersebut, Komisi III menghadirkan narasumber yang dapat menguatkan argumen DPR,” ujarnya.

Lucius menegaskan bahwa jika upaya Komisi III ini berjalan tanpa hambatan, maka intervensi terhadap MK sangat mungkin terjadi.

“Dalam jangka panjang, langkah seperti ini akan mendelegitimasi atau melemahkan independensi MK,” tegasnya.

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan adanya skenario tertentu yang dimainkan DPR dalam polemik putusan MK ini.

“Saya kira peluangnya ada sih. Walau yang akan berurusan dengan utak-atik aturan soal Pemilu ini mestinya bukan Komisi III, tetapi Komisi II. Komisi III saya kira lebih pada upaya mengevaluasi lembaga dan hakim MK, sesuatu yang bisa jadi senjata bagi Komisi II untuk mengutak-atik aturan terkait Pemilu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari