Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut hukuman empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait importasi gula.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa Charles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4/7/2025.
Selain pidana penjara, Charles juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut bahwa perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Charles belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan, termasuk mengakui perbuatannya.
Jaksa menyakini Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Charles Sitorus didakwa terlibat dalam praktik korupsi impor gula yang menguntungkan sembilan perusahaan swasta. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut jaksa, Charles gagal menjalankan mandat pembentukan stok gula nasional berdasarkan harga patokan petani (HPP). Ia justru bersepakat dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih yang dipasok dari produsen gula rafinasi ke PT PPI. Pengaturan ini juga mencakup harga jual dari produsen kepada PT PPI.
Kerja sama tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan swasta yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Izin usaha mereka hanya terbatas pada pengolahan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi