Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Olahraga Padel Dikenakan Tarif Pajak 10 Persen

Redaksi
Olahraga Padel | Ist
Olahraga Padel | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa tarif pajak 10 persen pada fasilitas olahraga padel.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas Padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangan.

“Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, pada Rabu, 2/7/2025.

Menurutnya, pajak tersebut dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan.

“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” ujarnya.

Andri membantah terkait pungutan pajak 10 persen karena olahraga tersebut sedang viral saat ini. Ketentuan itu terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah. Pihaknya akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” jelasnya.

“Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” lanjutnya.

Diketahui, selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak serupa. 20 Jenis fasilitas tersebut adalah lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Dengan penerapan aturan tersebut, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

  • Tempat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  • Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  •  Lapangan bulutangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat boling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Tempat sasana tinju/beladiri
  • Tempat atletik/lari
  • Jetski
  • Lapangan padel.*