Oknum Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pengancaman

FORUM KEADILAN – Seorang wanita berinisial SN menjadi korban dugaan penggelapan mobil Toyota Rush oleh oknum perwira polisi berpangkat AKBP inisial RA yang berdinas di Polda Sulawesi Barat. Korban yang berdomisili di Jakarta lantas membuat laporan polisi atas kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 9 November 2024.
Saat ditemui, SN mengatakan, dirinya mendapatkan tindakan pengancaman dari terlapor yang melakukan takeover unit mobil tersebut.
“Oknum AKBP RA mengancam akan mengintai dan menghancurkan mobil saya di jalan itu dilakukan pada bulan Juli 2024,” tuturnya saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 4/7/2025.
Tidak hanya itu, SN juga diancam secara verbal. SN berharap adanya perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atas peristiwa yang dialami. Menurutnya, laporan polisi yang dibuat di Unit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya belum menunjukkan progres.
“Saya meminta laporan saya ditindaklanjuti dan hukum ditegakkan seadil-adilnya sekalipun terlapor adalah perwira Polri,” imbuhnya.
SN menyatakan, dirinya mengalami kerugian material sekitar Rp250 juta atas tindak kejahatan oleh oknum polisi ini. Korban juga mendapat tekanan dari pihak leasing akibat terlapor tidak menjalani kewajiban membayar cicilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum SN, Ardin Firanata, meminta agar terlapor melakukan ganti Down Payment (DP) terhadap mobil kliennya yang di takeover oleh terlapor. Menurutnya, korban merugi akibat telah melakukan cicilan sejak Januari hingga Mei 2024.
“Kami minta terlapor melanjutkan pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp4.520.000,” ujarnya.
Ardin menyebut, terlapor bukannya membayar justru melemparkan cacian dan makian terhadap korban. Terlapor juga berpura-pura bahwa STNK mobilnya hilang sehingga meminta dokumen-dokumen pendukung dari pelapor.
“Kehilangan STNK atas mobil atau unit yang kemudian dijadikan sebagai barang atau objek takeover, terlapor menyampaikan kepada klien kami agar memberikan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan penerbitan STNK baru,” imbuh Ardin.
“Kemudian yang kedua memang di bulan Maret 2024 juga itu terjadi permintaan kunci serep terhadap mobil yang di-takeover oleh klien kami kepada terlapor,” sambungnya.
Ardin menuturkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, mobil milik klien mereka ternyata dijadikan sebagai jaminan utang terhadap pihak ketiga, yakni korban lain berinisial A, yang juga mengaku mengalami kerugian dari RA.
“Pada Februari 2025, klien kami dipertemukan secara tidak sengaja dengan korban lain. Dari situ terbongkar bahwa mobil yang diklaim hilang STNK-nya oleh RA, ternyata sudah dijaminkan kepada orang lain dalam perkara yang juga bernuansa pidana,” kata Ardin.
Saksi korban A kini telah dimintai identitas dan akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Menurut Ardin, hal ini menunjukkan bahwa kasus kliennya bukan insiden tunggal.
“Kami curiga bahwa pola serupa terjadi berulang. Mobil-mobil didapat dari warga sipil secara informal, lalu dijaminkan untuk kepentingan RA, entah untuk utang pribadi atau motif lainnya,” tegasnya.
Diketahui, AKBP RA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025 dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso, Kamis, 26/6.
Meski telah diputuskan PTDH, AKBP RA disebut tengah mengajukan upaya banding. Akan tetapi, Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.
“Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima,” katanya.
Sebelum dijatuhi PTDH, AKBP RA ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah