Nilai Abaikan Fakta Persidangan, Tom Lembong Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa atas surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Adapun JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Tom Lembong tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsidar enam bulan kurungan.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4/7/2025.
Dirinya bahkan mengaku mendengarkan secara cermat dan teliti atas surat tuntutan tersebut.
Namun, ia menyebut bahwa tidak ada penyesuaian antara dakwaan dengan tuntutan dari fakta-fakta persidangan yang telah diungkap selama lebih dari 4 bulan persidangan berlangsung.
“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Tom mengaku sudah siap menghadapi tuntutan dari jaksa. Bahkan dia mengaku sudah sangat kooperatif, termasuk saat dirinya dipanggil sebagai saksi tanpa didampingi oleh pengacara.
Ia lantas menyebut agar masyarakat yang menilai atas setiap tuntutan yang sudah dibacakan hari ini.
“Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi