Megawati Belum Berencana Ganti Sekjen PDI Perjuangan Walau Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum memiliki rencana untuk mengganti sekretaris jenderal (sekjen) partainya meskipun Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara tujuh tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Sampai saat ini saya belum denga rada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian sekjen,” ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy kepada media, Jumat, 4/7/2025.
PDI Perjuangan, tegas Ronny, kini sedang berfokus pada pengawalan proses persidangan Hasto. Para kader yang kini menjadi anggota Dewan juga masih fokus pada tugasnya masing-masing.
“Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula setiap kader partai baik yang ada di eksekutif dan di legislatif, terus bekerja seperti biasa memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai tugasnya masing-masing,” kata Ronny.
Juru Bicara PDI Perjuangan yang juga bagian dari Kuasa Hukum Hasto ini menyebut bahwa partai bersama timnya kini tengah menyiapkan pledoi untuk sidang Hasto berikutnyaa.
“Bersama-sama dengan tim hukum lain dan Mas Hasto, kami akan menyiapkan pledoi untuk disampaikan nanti di persidangan,” beber dia.
Ronny memandang tuntutan selama tujuh tahun hukuman penjara kepada Hasto tidaklah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Ia juga menganggap bahwa proses hukum terhadap Hasto hanyalah peradilan politik.
“Ya, semua orang yang mengikuti rangkaian proses persidangan dapat melihat dan mempertanyakan apa dasar tuntutan tujuh tahun ini. Uraian jaksa tidak membuktikan dalil dalam dakwaannya. Konstruksi tuntutan hanya berdasar rangkaian cerita penyidik dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Jadi, buat saya ini hanya melengkapi skenario awal sebagai sebuah peradilan politik,” jelas dia.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
“Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*