Pakar Hukum: Tuntutan 7 Tahun ke Hasto Cerminkan Keadilan Negara, Putusan Hakim Bisa Lebih Ringan

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tuntutan tujuh tahun penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mencerminkan bentuk keadilan menurut negara.
Adapun JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan tuntutan pidana tujuh tahun disertai dengan denda sebesar Rp600 juta di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan, sudah terlihat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Dari pemeriksaan itu, JPU menyimpulkan bahwa peristiwanya terbukti dan menuntut hukuman tujuh tahun penjara plus denda Rp600 juta. Itulah keadilan yang menurut negara cukup adil,” kata Fickar saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 3/7/2025.
Meski begitu, ia memprediksi bahwa majelis hakim kemungkinan tidak akan menjatuhkan vonis setinggi tuntutan jaksa. Ia menyebut, putusan hakim bisa berkisar antara empat hingga lima tahun penjara.
“Dengan tuntutan itu biasanya hakim menjatuhkan putusan separuh lebih, ya sekitar empat sampai lima tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fickar mengatakan bahwa Hasto maupun tim penasihat hukumnya masih memiliki ruang untuk membela diri dalam sidang pembacaan pledoi. Namun pada akhirnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.
“Hasto dan penasihat hukumnya boleh membela diri dengan pledoinya. Tapi soal diterima atau tidaknya, sepenuhnya akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh hakim,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
“Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi