DPR Bakal Bahas Daftar Nama Calon Dubes di Rapat Paripurna Besok

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto mengungkapkan bahwa kemungkinan DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 3/7/2025 besok. Salah satu agenda rapat tersebut adalah pembacaan daftar nama calon Duta Besar (Dubes) RI untuk negara sahabat.
“Kabarnya besok di Paripurna, mekanismenya kalau sudah di Paripurna nanti dibawa ke Komisi I. Pokoknya kami dari Komisi I siap memproses secepat-cepatnya, itu saya garansi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2/7/2025.
Utut menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui siapa saja nama calon dubes yang akan dibacakan dalam Rapat Paripurna besok, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.
“Ya belum tahu. Kan nggak mungkin dikasih tahu. Mekanismenya dibacain di sana, habis itu diserahkan ke komisi terkait, dalam hal ini Komisi I. Nanti saya rapat, ini kapan diagendain. Berapa lama, ya saya belum tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi I akan berupaya mempercepat proses sesuai mekanisme yang ada, dengan tetap mempertimbangkan jumlah calon yang akan diuji.
“Kalau orang seperti saya, semuanya kita permudah, karena ini kan untuk berbangsa dan bernegara. Kalau sudah dapat ya segera. Nanti kan orangnya, misalnya cuma lima ya sehari, kalau orangnya banyak ya (lebih lama lagi),” jelasnya.
Utut memperkirakan uji kelayakan dan kepatutan bisa dilaksanakan paling lambat pekan depan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa DPR saat ini sedang memasuki masa pembahasan anggaran, yang bisa mempengaruhi jadwal.
“Mestinya bisa pekan depan. Tapi kan ada sesi Banggar, ada pagu anggaran, belum pagu definitif, pagu alokasi, kan pagu indikatif di awal-awal, besok pagu anggaran mulai keluar angka dia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Utut menjelaskan proses pengesahan duta besar yang harus melalui persetujuan DPR. Setelah nama calon dubes dibacakan dalam paripurna, daftar tersebut akan dibawa ke Komisi I untuk diuji kelayakan. Jika sudah selesai, DPR akan mengirimkan surat persetujuan kepada presiden, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan akhirnya dikirim ke negara tujuan penempatan untuk meminta persetujuan (agreement).
“Kalau fit and proper kan tiga hari, paling lama. Mestinya beres masa sidang ini,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari