Tom Lembong Akui Teken Surat Perpanjangan Operasi Pasar Gula Inkopkar atas Usul Bawahan

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengakui pernah menandatangani surat perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada 26 Agustus 2015, 14 hari setelah dirinya menjabat.
Hal itu diungkapkan Tom Lembong saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan perkara importasi gula periode 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 1/7/2025.
Mulanya, JPU mengonfirmasi apakah Tom Lembong menandatangani terkait surat soal perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Ketua Umum Inkopkar.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Tom mengeluarkan surat perpanjangan itu. Tom menjelaskan bahwa ia saat itu baru menjabat selama 14 hari dan sepenuhnya mengandalkan sistem birokrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada saat itu, tentunya saya baru menjabat 14 hari. Dan tentunya sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat struktural di sektor yang terkait. Jadi pada saat itu sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait,” kata Tom dalam persidangan.
Tom juga membenarkan bahwa surat yang ia tandatangani merupakan kelanjutan dari surat Mendag sebelumnya, tertanggal 4 Juni 2015. Dalam surat sebelumnya, pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar dibatasi hingga tujuh hari setelah Idulfitri.
Namun dalam surat baru yang diteken Tom Lembong, operasi pasar diperpanjang hingga 31 Desember 2015. Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada proses birokrasi yang telah berlangsung sebagaimana mestinya.
Jaksa lantas menegaskan pertanyaannya kembali alasan Tom Lembong memperpanjang waktu operasi pasar kepada Inkopkar.
Tom kembali merespon bahwa saat itu dirinya baru menjabat selama 14 hari atau 2 minggu. Oleh karena itu, ia mengaku bahwa dirinya mengandalkan sistem yang telah lama terbentuk di Kemendag, yakni dengan memanfaatkan pejabat karier.
“Di Kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas, dari eselon bawah ke eselon atas. Juga ada sistem TU (Tata Usaha) menteri. Jadi selama sebuah surat sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah establish berjalan lama kemudian ya saya menyetujui,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi