NasDem Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Inkonstitusional

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustofa menyatakan bahwa partainya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, inkonstitusional atau melanggar undang-undang yang ada.
Sebab menurut Saan, apa yang diputuskan MK tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 22E, yang menyatakan bahwa pemilu meliputi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Jadi kalau misalnya MK mau memisahkan ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar pasal 22E itu tadi. Nah kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional,” katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1/7/2025.
Ia mengatakan bahwa penilaian NasDem terhadap putusan MK tersebut tidaklah tergesa-gesa.
“Enggak (tergesa-gesa), kita belum menyikapi. Kita kan baru belum memutuskan, baru mendengar aja, minta penjelasan aja. Jadi nanti setelah lengkap mendapatkan banyak masukan dan sebagainya, baru DPR akan merapatkan dengan Komisi terkait, dengan pemerintah, dan juga dengan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saan membantah anggapan bahwa alasan NasDem menolak putusan MK adalah karena kekhawatiran akan meningkatnya ongkos politik dalam hal ini kampanye akibat pemisahan pemilu.
“Kita bukan itu ya (alasannya), prinsip kita bahwa putusan itu sekali lagi, menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI itu juga menuturkan NasDem hanya menginginkan konsistensi dari MK terhadap putusan-putusan yang telah dibuat sebelumnya.
“Mereka kan sudah memutuskan 2019 yang mengatur keserentakan pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPR/DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu kan putusan MK sendiri. Bahkan ketika itu digugat lagi, MK juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kita ingin konsistensi terkait dengan soal itu penting banget,” tegasnya.
Oleh karena itu, Saan mempertanyakan posisi MK yang seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Iya kan, dia (MK) final dan mengikat. Iya (harus tetap dijalankan),” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari