KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini lembaganya sedang melakukan analisis terhadap keterangan para tersangka serta sejumlah pihak lain yang telah diperiksa pasca operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut.
“KPK saat ini masih melakukan analisis dan pendalaman dari pemeriksaan para pihak, baik para tersangka. Kemarin kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, maupun pihak-pihak lainnya yang juga diperiksa setelah kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30/6/2025.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga tengah menelusuri berbagai barang bukti yang ditemukan dalam OTT tersebut. Penyitaan terhadap aset-aset milik para pihak yang terlibat juga disebut menjadi bagian dari proses pembuktian dan upaya awal pemulihan aset negara.
“KPK tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut. KPK juga terbuka untuk kemudian memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan penyitaan aset, baik dalam rangka mendukung pembuktian penyidikan perkara ini maupun sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.
Terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution, KPK menegaskan tidak akan ragu memanggil siapa pun yang relevan dengan perkara ini.
“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Nantinya juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” tegas Budi.
Diketahui sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan selain menetapkan tersangka terhadap Topan Ginting, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya.
“Menetapkan lima tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut),” katanya.
Keempat orang tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN. Penetapan para tersangka dilakukan usai OTT yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni.*
Laporan oleh: Muhammad Reza