Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

DPR Bakal Segera Bahas Perubahan UU Pemilu Pasca Putusan MK

Redaksi
Ilustari Pemilu
Ilustari Pemilu | Dok. Kemenkeu
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Satu, pasti kita dari DPR sebagai pembentuk undang-undang menghormati putusan MK tersebut karena memang keputusan MK itu secara undang-undang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kita tentu akan menyelaraskan materi muatan undang-undang ke depan dengan putusan MK tersebut,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu, 28/6/2025.

Ia menjelaskan, putusan MK yang menegaskan Pilkada sebagai rezim pemilu membuka peluang untuk memasukkan norma-norma baru dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, termasuk kemungkinan modifikasi UU Pilkada ke dalam UU Pemilu yang sesuai dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

“Putusan MK tersebut mendorong DPR dan pemerintah, terutama DPR, untuk segera menyusun perubahan undang-undang pemilu atau menyusun undang-undang pemilu baru. Penyusunannya lebih tepat kalau diserahkan kepada komisi yang membidangi, dalam hal ini Komisi II,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan bahwa aturan pemilu baru harus disiapkan lebih awal, agar semua pihak siap menghadapi model pemilu yang baru, sekaligus mengurangi permasalahan yang kerap terjadi pada pemilu sebelumnya.

“Putusan MK itu menguatkan dua entitas politik, yaitu entitas politik nasional dan entitas politik daerah, yang pengelolaannya tentu harus dibedakan. Lokal is lokal, nasional is nasional, dan perlu penyesuaian misalnya dari sisi waktu, tahapan, maupun model pelaksanaan,” tambahnya.

Menurut Zulfikar, model pemilu yang terpisah juga akan mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan kerja penyelenggara pemilu karena setiap tahapan dapat dilakukan secara lebih teratur.

“Ini juga mengefektifkan penyelenggara pemilu melaksanakan setiap tahapan, kan enak tuh satu-satu, tidak seperti sebelumnya,” sambungnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa putusan MK memperkokoh kedudukan penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang bersifat tetap, bukan ad hoc, karena dalam satu periode pemerintahan bisa berlangsung dua hingga tiga kali pemilu.

“Ini bagi partai juga bagus. Partai akan semakin dinamis dalam menjalankan fungsinya karena dalam satu periode mereka harus menyiapkan diri untuk pemilu daerah dan nasional. Jadi, pemilu bukan lagi hanya momen lima tahunan, tapi day to day itu pemilu,” katanya.

Selain itu, keputusan MK akan mendorong perubahan perilaku partai politik agar terus berada di tengah-tengah publik.

“Partai politik harus benar-benar menjadi jembatan antara publik dan negara, dan mudah-mudahan ini memunculkan budaya politik baru bahwa kita ini negara kesatuan yang didesentralisasikan,” terangnya.

Terkait rencana DPR untuk memanggil penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Zulfikar menegaskan hal itu akan dilakukan apabila perubahan UU Pemilu dikembalikan kepada Komisi II sebagai leading sector.

“Kalau memang perubahan undang-undang pemilu itu dikembalikan dalam prolegnas prioritas ke Komisi II, kita pasti akan segera panggil. Penyiapan, penyusunan, termasuk pembahasan undang-undang itu ke depan harus dikembalikan kepada leading sectornya, yaitu Komisi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari