Soroti Beban Kerja, MK: Pemilu Serentak Pengaruhi Kualitas Pemilu

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti besarnya beban kerja penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Nasional dan daerah yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024. Mahkamah menilai bahwa hal tersebut memengaruhi kualitas pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 135/PUU-XXII/20204 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 167 ayat 3, Pasal 347 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pasal 3 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur ketentuan soal pemilu serentak.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian amar putusan tersebut. MK menyatakan bahwa pemungutan suara pemilu nasional digelar secara serentak lalu baru disusul dengan Pemilu Daerah dalam waktu paling cepat 2 atau 2,5 tahun.
Opsi lainnya yaitu, pemilu daerah juga bisa dilaksanakan sejak pelantikan DPR, DPD ataupun presiden-wakil presiden (wapres).
“Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan pemilihan umum tersebut maka tidak bisa dicegah atau dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Arief di Gedung MK, Kamis, 26/6/2025.
Selain ancaman terhadap kualitas pemilu, Mahkamah menilai banyaknya beban kerja yang terpusat pada rentang waktu tertentu menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.
Arief mencontohkan adanya penyelenggaraan pemilu serentak mulai dari pemilihan presiden-wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan pemilihan kepala daerah telah menyebabkan tumpukan beban kerja yang berlangsung hingga 2 tahun lamanya.
Padahal, Konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional dan tetap, dari pusat hingga daerah, dengan masa jabatan selama 5 tahun.
“Maka masa jabatan penyelenggara Pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” katanya.
Parpol Terjebak dalam Pragmatisme Politik
Selain masalah beban kerja terhadap penyelenggara yang berdampak pada kualitas Pemilu, Mahkamah juga menyebut bahwa Pemilu Serentak justru mengakibatkan partai politik terjebak dalam pragmatisme politik.
Dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hanya berjarak kurang lebih satu tahun dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga berimplikasi pada kesiapan parpol dalam mempersiapkan ribuan kader politik terbaiknya untuk bertarung di Pemilu.
“Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik,” kata Arief.
Ditambah lagi dengan jadwal pemilu yang berdekatan, kata dia, parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan terhadap calon legislatif pada tiga tingkatan karena parpol juga harus fokus untuk bertarung pada pemilihan presiden.
“Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut telah berdampak dan juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis,” katanya.
Mahkamah menyebut bahwa hal ini berdampak pada parpol yang lebih terbuka untuk mengikuti keinginan para pemilik modal dan hanya memperhitungkan popularitas para calon non kader yang akan bertarung di Pemilu.
Hal ini karena parpol tidak lagi memiliki kesempatan, waktu dan energi untuk mempersiapkan kader sendiri karena waktu pemilu yang berdekatan.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan agar pemilihan calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (nasional) dipisahkan dengan pemilihan calon gubernur, bupati dan wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (daerah) pada tahun 2029 mendatang.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 167 ayat 3, Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 1 UU Pilkada. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian amar putusan tersebut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 26/6.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi