Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Soal ‘Ok Sip’ ke Saeful Bahri, Hasto: Hanya Balasan Standar WhatsApp

Redaksi
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, balasan ‘Ok Sip’ kepada Saeful Bahri hanyalah respons standar atas pesan WhatsApp, bukan bentuk persetujuan atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku.

Hal itu Hasto ungkap saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam agenda pemeriksaan terdakwa di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan Ahli Bahasa, JPU menanyakan soal makna percakapan antara Saeful Bahri dengan Hasto Kristiyanto. Dalam percakapan tersebut dirinya menginformasikan telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku dan dibalas ‘Ok Sip’ oleh Hasto.

“Ya saya tidak tahu (maksud Saeful), makanya saya jawab ‘Ok Sip’ di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya bagaimana. Karena itu jawaban standar saya,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26/6/2025.

Ia pun mengaku tidak mengetahui soal isi pertemuan antara Saeful dengan Harun karena menurutnya, sudah ada Donny Tri Istiqomah, selaku tim hukum PDI Perjuangaan yang diperintahkan secara resmi oleh partai.

Apalagi, kata dia, dirinya tengah fokus mengadakan kegiatan Focus Group Discussion soal rakernas partai pada saat itu.

“Maka kalau mau memaknai ‘Ok Sip’ itu nanti harus dilihat dengan jawaban ‘Ok Sip’ saya yang lainnya. Karena itu menunjukan ‘Ok Sip’ itu adalah suatu jawaban saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut,” sebutnya.

Jaksa lantas menanyakan apakah Saeful Bahri benar melaporkan kepada dirinya soal pertemuan dengan Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.

“Tidak, tidak seperti itu. Karena itu adalah jawaban saya di tengah tengah kesibukan saya,” jawabnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi