Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Hasto Ngaku Tegur Saeful Bahri karena Minta Uang ‘Pelicin’ ke Harun Masiku

Redaksi
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menegur mantan Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang meminta uang ‘pelicin’ kepada Harun Masiku untuk memuluskannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Adapun Saeful merupakan mantan terpidana di kasus suap Harun Masiku.

Hal itu Hasto ungkap saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam agenda pemeriksaan terdakwa di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merestui PAW Harun menggunakan cara-cara tidak lazim. Ia juga mengklaim bahwa telah menegur Saeful karena meminta uang ‘pelicin’ di kasus tersebut.

“Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri,” ujar Hasto di persidangan, Kamis, 26/6/2025.

Saat itu, kata Hasto, dirinya meminta Harun untuk tidak menyerahkan uang kepada Saeful Bahri. Setelahnya, ia pun meneger Saeful dengan tegas di Rumah Aspirasi, Jakarta.

“Saya menyampaikan seperti ini ‘kamu kenapa minta minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana’,” kata Hasto kepada Saeful.

Setelahnya, Hasto menyebut bahwa Saeful menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga membantah bahwa adanya pembahasan dan lobi-lobi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain memberikan teguran, dirinya juga tidak melibatkan Saeful di setiap kegiatan yang dibuat oleh Hasto.

Teguran keras kepada Saeful Bahri juga dibuktikan dengan tak diundangnya dia pada kegiatan yang digelar Hasto.

“Karena setelah itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi, tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi