Dicecar Jaksa soal Dana Talangan, Hasto Bantah Talangi Dana PAW Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dana talangan suap Rp400 juta untuk Harun Masiku agar lolos menjadi Anggota DPR Periode 2019-2024.
Hal itu Hasto ungkap saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam agenda pemeriksaan terdakwa di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Mulanya, JPU menanyakan soal janji Hasto kepada Eks Kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Terpidana suap, Saeful Bahri dan Tim Hukum PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Hasto bakal menalangi dana suap pelolosan Harun Masiku yang awalnya disebut sebesar Rp1,5 miliar.
Hasto membantah tudingan tersebut dan menuding Saeful berbohong serta menjual namanya.
“Tidak benar. Kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya WA saudara Saeful, saya akan menalangi dana itu, mungkin bisa ditayangkan. Yang jelas dari pengakuan Saeful bahwa munculnya dana talangan pertama kali, Saeful berbohong kepada istrinya ketika pulang terlambat dan menggunakan nama saya, bahwa ada dana talangan dari saya,” jawab Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025.
Jaksa lantas menanyakan soal pengakuan bahwa Hasto berjanjj untuk menalangi suap sebesar Rp1,5 miliar hanya terealisasi Rp400 juta. Namun, Hasto tetap membantah hal tersebut.
Jaksa selanjutnya menanyakan soal Kusnadi yang menyerahkan dana talangan sebesar Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah yang dibungkus dalam amplop cokelat.
Saat itu, Kusnadi menyebut bahwa ‘Ada perintah Pak Sekjen, serahkan uang Rp400 juta Rp400 juta operasional ke Pak Saeful. Yang Rp600 juta Harun Masiku’.
“Itu tidak betul,” katanya singkat.
Jaksa menyebut bahwa hal tersebut merupakan keterangan Donny yang dibenarkan oleh Saeful Bahri. Namun, lagi-lagi Hasto membantah.
“Donny menerangkan, menurut Donny, Kusnadi mengatakan, ‘Mas, ini ada perintah Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, Rp600 juta ke Harun Masiku?’” tanya jaksa.
“Tidak ada,” tegas Hasto singkat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi