Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Sidang Uji Formil UU TNI, DPR Klaim Partisipasi Publik Sudah Terpenuhi

Redaksi
Ketua Komisi 1 DPR Utut Adianto saat memberikan keterangan di Gedung MK, Senin, 23/6/2025 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi 1 DPR Utut Adianto saat memberikan keterangan di Gedung MK, Senin, 23/6/2025 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengklaim bahwa partisipasi publik dan prinsip keterbukaan telah dijalankan secara maksimal dalam setiap tahapan pembahasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu disampaikan Utut saat memberikan keterangan DPR dalam sidang uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 23/6/2025.

Menurutnya, isu partisipasi publik kerap dijadikan sorotan belakangan ini, padahal ia mengklaim bahwa DPR sudah membuka ruang aspirasi seluas-luasnya sejak tahap awal.

“Ini yang sering jadi hantu akhir-akhir ini. DPR menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut dalam persidangan di Gedung MK.

Ia memaparkan bahwa pada tahap perencanaan, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar serangkaian kegiatan mulai 29 Oktober hingga 15 Desember 2024.

Kegiatan tersebut, kata dia, meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai institusi, serta kunjungan kerja ke sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.

“DPR telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat, sebagai bentuk pemenuhan prinsip meaningful participation sebagaimana putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujarnya.

Selain itu, pada tahap penyusunan, DPR kembali mengadakan RDPU dengan berbagai elemen masyarakat.

Utut juga menegaskan bahwa pembahasan UU TNI dilakukan secara terbuka, kecuali rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang memang bersifat internal.

“Sekali lagi, sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali Timus dan Timsin,” tegasnya.

Sebelumnya, para pejabat tinggi negara, baik dari pihak pemerintah maupun DPR hadir dalam sidang uji formil UU TNI di Gedung MK.

Hadir dalam persidangan tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donni Ermawan.

Sementara dari DPR, tampak hadir Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Ketua Badan Keahlian DPR Inosensius Samsul.

Adapun Mahkamah menggelar sidang uji formil terhadap UU TNI yang digugat oleh mahasiswa dan juga koalisi masyarakat sipil. Adapun 5 perkara tersebut ialah nomor 45, 56, 69, 75 dan 81 PUU/XXIII/2025.

Pada intinya, para Pemohon meminta agar Mahkamah untuk membatalkan UU TNI karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang tanpa melibatkan partisipasi publik karena dibahas secara tertutup.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi