MK Minta Penjelasan DPR Soal Carry Over Pembahasan RUU TNI

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti isu carry over atau kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dari periode DPR sebelumnya ke periode DPR 2019-2024. Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam sidang uji formil UU TNI yang digelar di MK.
Saldi menegaskan, pengalihan pembahasan RUU dari satu periode DPR ke periode berikutnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terlebih, kata dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar suatu RUU dapat dikategorikan sah sebagai carry over.
“Kapan sebuah UU atau RUU bisa dikategorikan memenuhi carry over itu ada dua syaratnya. Pertama, kalau pada tahapan sebelumnya di DPR periode 2019–2024 telah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), ini kumulatif disebutkan. Kedua, lalu harus dimasukkan kembali ke Prolegnas tahun berikutnya,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Senin, 23/6/2025.
Saldi mempertanyakan apakah pembahasan RUU TNI pada periode DPR sebelumnya memang sudah mencapai tahap DIM dan bagaimana kelanjutannya di periode DPR saat ini.
Ia lantas meminta DPR dan pemerintah menjelaskan secara detail alur transisi pembahasan agar Mahkamah dapat menilai keabsahan mekanisme carry over tersebut.
“Karena dia (RUU TNI) tidak selesai, tahapannya apa sih yang dilakukan di periode itu, yang belum diceritakan? Bahkan ada pemohon yang diundang di periode sebelumnya, lalu itu terputus karena bergantinya periode DPR,” katanya.
Saldi lantas meminta kepada para pembentuk undang-undang untuk memberikan penjelasan dan bukti soal ‘ijab qabul’ penyerahan carry over dari DPR periode sebelumnya ke DPR periode ini.
Dirinya menekankan bahwa bukti kejelasan proses transisi ini menjadi salah satu poin paling penting dalam permohonan uji formil UU TNI.
“Ini proses transisi yang bagaimana menjadi titik ketersambungan sehingga ini bisa dikatakan memenuhi unsur carry over. Supaya dikemukakan ke kami buktinya. Ini poin yang paling krusial menurut saya di permohonan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, para pejabat tinggi negara, baik dari pihak pemerintah maupun DPR hadir dalam sidang uji formil UU TNI di Gedung MK.
Hadir dalam persidangan tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donni Ermawan.
Sementara dari DPR, tampak hadir Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Ketua Badan Keahlian DPR Inosensius Samsul.
Adapun Mahkamah menggelar sidang uji formil terhadap UU TNI yang digugat oleh mahasiswa dan juga koalisi masyarakat sipil. Adapun 5 perkara tersebut ialah nomor 45, 56, 69, 75 dan 81 PUU/XXIII/2025.
Pada intinya, para Pemohon meminta agar Mahkamah untuk membatalkan UU TNI karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang tanpa melibatkan partisipasi publik karena dibahas secara tertutup.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi