Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Dinilai Tak Punya Legal Standing, DPR Minta MK Tolak Uji Formil UU TNI

Redaksi
Ketua Komisi 1 DPR Utut Adianto saat memberikan keterangan di Gedung MK, Senin, 23/6/2025 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi 1 DPR Utut Adianto saat memberikan keterangan di Gedung MK, Senin, 23/6/2025 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). DPR menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian formil tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan keberlakuan UU TNI.

Menurutnya, pemohon bukanlah prajurit aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai di instansi sipil yang bisa terdampak oleh ketentuan jabatan sipil yang mungkin diisi oleh prajurit TNI.

“Para pemohon ini mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, bahkan ada yang pengurus rumah tangga. Jadi tidak ada hubungan langsung yang menimbulkan kerugian konstitusional akibat berlakunya UU TNI,” ujar Utut di Gedung MK, Senin, 23/6/2025.

Selain persoalan legal standing, Utut juga menyoroti dalil para pemohon yang lebih banyak menyoal substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu potensi dwifungsi TNI.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah uji materiil, bukan uji formil, sehingga argumen pemohon dianggap keliru.

“Hal ini merupakan bentuk error in objecto, karena batu uji yang disampaikan para pemohon tidak terkait dengan ketentuan proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” jelas Utut.

Selain itu, Utut juga menyoroti dalil para Pemohon terkait penggunaan naskah akademik (NA) lama dalam proses pembahasan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pembahasan RUU menggunakan NA dan draft RUU yang sudah disusun pada periode DPR sebelumnya sebagaimana UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Lebih lanjut, DPR merujuk pada Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa perbedaan materi antara naskah akademik dan undang-undang yang dihasilkan tidak membuat proses pembentukan undang-undang otomatis menjadi inkonstitusional.

“Sebaliknya, jika dalam penyusunan dan pembahasan RUU terjadi perubahan atau pengurangan materi yang sudah tercantum dalam NA, hal itu juga tidak menyebabkan norma dalam UU tersebut inkonstitusional,” katanya.

Sebelumnya, para pejabat tinggi negara, baik dari pihak pemerintah maupun DPR hadir dalam sidang uji formil UU TNI di Gedung MK

Hadir dalam persidangan tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donni Ermawan.

Sementara dari DPR, tampak hadir Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Ketua Badan Keahlian DPR Inosensius Samsul.

Adapun Mahkamah menggelar sidang uji formil terhadap UU TNI yang digugat oleh mahasiswa dan juga koalisi masyarakat sipil. Adapun 5 perkara tersebut ialah nomor 45, 56, 69, 75 dan 81 PUU/XXIII/2025.

Pada intinya, para Pemohon meminta agar Mahkamah untuk membatalkan UU TNI karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang tanpa melibatkan partisipasi publik karena dibahas secara tertutup.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi