Teman Kuliah Sebut Nomor Hasto Pernah Pakai Provider Luar Negeri

FORUM KEADILAN – Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) sekaligus teman kuliah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat, menyebut bahwa Hasto pernah memakai nomor provider luar negeri.
Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti perihal nomor telepon Hasto yang sempat digunakan saksi untuk berkomunikasi. JPU menanyakan apakah Cecep mengetahui provider nomor Hasto yang pernah disimpan di ponselnya.
Cecep menjelaskan, sepanjang masa kuliah, nomor yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan Hasto merupakan nomor provider dalam negeri.
“Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya,” ujar Cecep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 20/6/2025.
Namun, Cecep mengungkapkan bahwa pada November tahun lalu, atau pada 2024, ia sempat mendapati nomor Hasto dengan provider luar negeri. Ia memastikan, hal itu lantaran nomor tersebut tidak menggunakan kode +62.
“Yang tahun kemarin nomor luar,” kata Cecep.
Ia mengaku nomor tersebut kini sudah dihapus lantaran tidak lagi bisa dihubungi.
“Ketika sudah nggak bisa dihubungi lagi, ya saya hapus,” jelasnya.
Jaksa pun menegaskan apakah Cecep masih mengingat nomor tersebut atau kodenya, namun Cecep mengaku lupa.
Selain itu, JPU juga sempat menggali apakah Cecep pernah menemukan nama “Sri Rejeki” muncul saat menyimpan nomor Hasto. Cecep menegaskan tidak pernah ada nama tersebut di ponselnya.
“Tidak ada sih,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi