Jadi Saksi Meringankan, Teman Kuliah Sebut Hasto Tak Pernah Tawarkan Jabatan

FORUM KEADILAN – Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) sekaligus teman kuliah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat, menyebut bahwa Hasto tidak pernah menawarkan jabatan apapun kepada rekan studinya.
Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi meringankan di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan kepada Cecep apakah dirinya atau teman kuliahnya pernah ditawarkan jabatan oleh Sekjen PDI Perjuangan itu.
“Sepanjang yang saya ketahui, itu nggak pernah ya (menawarkan jabatan). Jadi yang dilakukan itu, datang, diskusi, mengobrol. Hanya itu,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 20/6/2025.
Maqdir lantas menanyakan kepada saksi perihal jabatannya, apakah dirinya pernah ditawarkan jabatan untuk menjadi Ketua Jurusan atau Dekan di universitasnya. Apalagi, kata dia, saat itu Hasto dekat dengan Rektor UI Ari Kuncoro.
“Enggak,” jawabnya singkat.
Cecep melanjutkan bahwa dirinya melihat Hasto memiliki obsesi dengan ide-ide besar dari Presiden Pertama RI Soekarno dan anaknya Megawati Soekarnoputri.
Maqdir lantas memberitahu intensi dari pertanyaannya. Ia menyebut bahwa ada orang lain yang mengaku dekat dengan Hasto dan menjual namanya untuk menawarkan jabatan ke orang tertentu.
“Makanya ini yang saya mau tanya kepada Saudara saksi. Beliau ini secara langsung pernah nggak seperti itu? Karena ada orang lain yang melakukan hal seperti itu atas nama Pak Hasto,” kata Maqdir.
Cecep mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun, ia menceritakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan tersebut pernah mengeluh ada yang pernah menjual namanya.
“Tapi Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang nggak tegaan juga,” katanya.
“Atau juga beliaunya juga, apa ya, ewuh pakewuh. Pokoknya kayak gak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya. Tapi kan saya nggak mau saya terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi