Gandeng KPK, Maruarar Sirait Teken MoU untuk Cegah Korupsi di Sektor Perumahan

FORUM KEADILAN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Maruarar bersama Sekjen KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18/6/2025
“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait upaya pemberantasan korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman,” kata Maruarar dalam keterangannya usai acara.
Maruarar menjelaskan, kerja sama ini mencakup lima poin penting, yaitu: pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan barang rampasan negara, dan sosialisasi antikorupsi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pimpinan KPK, terutama terkait permintaan tambahan SDM untuk mendukung penguatan internal di kementeriannya.
“Saya sangat senang dan gembira karena KPK sangat terbuka dan mendukung penuh upaya kami,” ujarnya
Lebih lanjut, Maruarar mengungkapkan bahwa sejumlah kasus dugaan korupsi di kementeriannya tengah ditangani secara serius, termasuk di antaranya kasus dugaan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Selain itu, ia juga menyinggung soal pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Proyek tersebut dibangun oleh tiga BUMN dan saat ini telah diproses ke Kejaksaan Tinggi.
“Kami juga telah meminta perhatian dan dukungan KPK terhadap sejumlah isu lain yang memerlukan pengawasan,” pungkas Maruarar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza