Resmi! Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) Masuk wilayah Aceh. Penetapan tersebut berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki oleh pemerintah.
Hal Ini disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dirinya mengungkapkan Prabowo memutuskan hal itu berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau sengketa tersebut muncul usai penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatra Utara (Sumut).
Aturan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kemendagri pun ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin, 26/5/2025.
Diketahui, Pemprov Aceh tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan itu diperjuangkan oleh Pemprov Aceh. Kemendagri menyebut kisruh 4 pulau itu berawal dari adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati sebanyak 213 pulau di wilayah Sumut. Dirinya mengungkapkan bahwa dari jumlah itu, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11/6.
Kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan tegas menolak berunding dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait wacana empat pulau yang bersengketa dikelola bersama.
Adapun empat pulau tersebut yaitu, Pulau Mangkir Besar (dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kini, pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumut yang kini dipimpin oleh Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Muzakir Manaf mengungkapkan hal tersebut setelah melaksanakan rapat tertutup dengan forum bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI depil Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat, 13/6/2025 malam.
Ia mengatakan bahwa permintaan mengelola empat pulau secara bersama-sama tidak masuk akal. Sebab, pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Maka, Muzakir mengungkapkan bahwa pihaknya mengabaikan ajakan Bobby terkait pembahasan pengelolaan pulau secara bersama-sama tersebut.
“(Bobby ajak duduk bersama bahas pengelolaan pulau bersama) Tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas itukan hak kita, punya kita wajib kita pertahankan,” ujar Muzakir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov Aceh), kata Muzaki, telah mengajukan formulir keberatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan pengadilan empat pulau tersebut yang kini masuk wilayah Sumut.
Formulir yang diajukan tersebut berisi dokumen, data-data historis, kependudukan, geografis, hingga data temporer.
“Sudah (formulir keberatan ke Kemendagri) bukti data secara historis secara penduduk geografis itu hak kita. Itu saja kita pertahankan,” katanya.
Diketahui, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Pertemuan tersebut membahas terkait empat pulau yang kini masuk ke wilayah Sumut. Bobby menawarkan kepada Muzakir untuk mengelola pulau-pulau tersebut bersama-sama.
Pada awalnya, pada pertemuan itu Bobby mengatakan, masuknya empat pulau tersebut ke wilayahnya bukanlah keputusan Pemprov Sumut, tetapi Kemendagri. Ia juga turut membantah empat pulau tersebut sengaja diambil dan masuk ke wilayahnya.
Bobby pun terbuka apakah empat pulau tersebut nantinya akan dikembalikan ke wilayah administrasi aceh atau tidak. Justru Bobby mengajak Aceh mengelola potensi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut bersama-sama.
“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” tutur mantan Wali Kota Medan itu, Rabu, 4/6.
“Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” pungkasnya.*