Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Komnas HAM Akan Selidiki Aktivitas Penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat

Redaksi
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 13/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 13/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan penyelidikan terhadap salah satu perusahaan, PT GAG Nikel yang masih melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyebut bahwa penyelidikan dilakukan agar menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah untuk mencabut izin tersebut.

Diketahui, belum dicabutnya izin usaha PT GAG Nikel karena perusahaan itu melakukan perjanjian Kontrak Karya (KK).

“Tentunya meskipun Kontrak Karya, umumnya apabila nanti kita setelah mendapat pemantauan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan Kontrak Karya ini tentunya akan kita rekomendasikan,” katanya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 13/6/2025.

Adapun PT GAG Nikel melakukan perjanjian kontrak karya dengan pemerintah. Berbeda dengan 4 perusahaan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah.

Empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut ialah, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

“Tapi, sekali lagi, Komnas HAM posisinya berdasarkan penyelidikan yang mendalam. Nanti kita bisa menemukan hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mempertimbangkan Kontrak Karya atau yang akan kita sampaikan rekomendasi tadi,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi