Yusril Nyatakan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip, pada Sabtu, 3/5/2025.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan UU yang bertujuan agar hakim mempunyai dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa UU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH).
“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegasnya.
Lalu, dirinya menyinggung pengalaman yang sama saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.
“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.
Yusril pun menegaskan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi yang sangat kuat, termasuk saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” sambungnya.
Yusril meyatakan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Prabowo juga menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara.
“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu, bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawan terhadap koruptor” ujar Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis, 1/5/2025.
Ia menegaskan akan meneruskan perlawanan untuk koruptor. Prabowo juga menyindir menyoal adanya pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor dan salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.
Namun, Prabowo tidak menyebut siapa sosok yang dimaksudnya.
“Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor,” katanya.
Ia kembali menegaskan ingin menghilangkan korupsi dari Indonesia dan mengingatkan para pejabat dan pegawai di Instansi negara untuk berhenti mencuri uang rakyat.
“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsi mu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tegasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar tuntutan mahasiswa dalam gelombang aksi unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Sebelumnya, pada 2023 RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat itu pun telah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut untuk dapat menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa harus melalui proses pidana.
“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.*