Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Kepala OIKN Basuki Nyatakan Pembangunan IKN Dapat Tambahan Rp8,1 T

Redaksi
Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) | Ist
Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pembangunan ibu kota baru akan terus berlanjut. Basuki mengungkapkan bahwa ada anggaran tambahan sekitar Rp8,1 triliun untuk memulai pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” ujar Basuki dalam keterangannya, Kamis, 17/4/2025.

Basuki menjamin pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) akan diteruskan dan kepastian ini dinyatakan oleh Basuki dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, pada Rabu, 16/4/2025 kemarin.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri sederet pejabat lokal di Kaltim, mulai dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, hingga Ketua DPRD kALTIM Hasanuddin Mas’ud.

Turut hadir juga Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Partia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

Basuki dalam rapat itu menyampaikan bahwa semua pekerjaan yang belum selesai seperti Bandara, jalan tol, hingga Istana Wakil Presiden juga akan lanjut pengerjaannya.

“Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan,” terangnya.

Semua pengerjaan, lanjutnya, dilakukan dengan kontrak jangka panjang atau multi years dan anggaran pembangunannya juga telah ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).*