Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Mabuk Asmara, Pemuda Aniaya Mantan Pacar dan Kekasihnya di Tangerang

Redaksi
Ilustrasi pengaiayaan.
Ilustrasi penganiayaan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tidak terima karena diputusi, seorang pemuda berinisial MA (31) di Teluknaga, Tangerang, nekat menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8/4/2025 sekitar pukul 02.10 WIB. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menjelaskan, korban yang saat itu sedang melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Tangerang dengan berbonceng sepeda motor, langsung dipepet oleh pelaku.

“Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam (celurit) yang sengaja dibawanya untuk melukai,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 11/4.

Kemudian, korban mantan kekasih berinisial SN (22) dan pacar barunya GP (27) mengalami luka sabetan senjata tajam. Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong kedua korban.

“Mengalami luka sabetan senjata tajam, langsung dibawa warga ke Rumah Sakit (RS) Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis,” imbuhnya.

Mengetahui kedua korban yang sudah berada dirumahnya, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota langsung menuju alamat rumah korban untuk meminta keterangan lebih lanjut. Didapati bahwa korban merupakan mantan pacarnya.

“Anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya, kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” ucapnya.

Prapto menyebut, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Lalu, kata Prapto, setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” tuturnya.

Prapto menegaskan bahwa pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah