Senin, 14 Juli 2025
Menu

TAUD: Klien Kami Mengawasi Proses Legislasi Yang Dinilai Menyimpang

Redaksi
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kuasa hukum Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin, di Polda Metro Jaya, Selasa, 18/3/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kuasa hukum Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin, di Polda Metro Jaya, Selasa, 18/3/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan, kliennya Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin, hanya menyampaikan aspirasi saat mendatangi Panita Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah berkait Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu 15/3/2025 lalu.

Menurut anggota TAUD Arif Maulana, ekspresi politik atau kritik merupakan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia (WNI). Terlebih, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran atau kejahatan.

“Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan Javier, dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa 18/3.

“Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik. Bahkan dugaannya sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi ABRI yang berbahaya bagi masa depan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, Arif menegaskan bahwa tidak ada ancaman, kekerasan, atau intimidasi yang dilakukan oleh kliennya Andrie dan Javier saat mendatangi rapat terkait RUU TNI. Bahkan, tidak ada fitnah maupun perusakan di Hotel Fairmont dalam aksi mereka menyampaikan ekspresi politik.

“Kami juga mempertanyakan, bukankah justru yang melakukan pelanggaran hukum dan konstustusi adalah DPR dan juga pemerintah?” ucapnya.

“Yang menyusun Undang-undang secara sembunyi-sembunyi, tidak partisipatif, dan tidak demokrastis, bukankah itu kejahatan legislasi? Tapi mengapa justru kemudian masyarakat, warga, yang mengingatkan, protes, justru dilaporkan secara pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta berinisial RYK membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15/3. Laporan ini dibuat usai tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota DPR RI membahas RUU TNI. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terlapor dalam perkara ini adalah Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Javier Maramba Pandin dari Imparsial. Sementara, korban adalah anggota rapat pembahasan RUU TNI.

Adapun tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan mendobrak rapat Panja RUU TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu 15/3. Mereka menuntut agar pembahasan revisi tersebut dihentikan karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Salah satu aktivis dari Kontras Andrie, mencoba memasuki ruang rapat yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2. Namun, ia dihalangi oleh dua staf berbaju batik hingga sempat terdorong dan terjatuh.

“Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” teriaknya.

Di depan pintu yang telah tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya terus meneriakkan tuntutan mereka agar pembahasan RUU TNI dihentikan.

“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI! Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu!” sebutnya.*

Laporan Ari Kurniansyah