Selasa, 16 September 2025
Menu

Dua Pelaku Begal Hp Bocah di Bojong Gede Masih di Bawah Umur

Redaksi
Ilustrasi bermain ponsel
Ilustrasi bermain ponsel | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua tersangka begal ponsel milik anak kecil pada Senin, 10/3/2025 di perumahan Duren Baru, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan polisi. Pelaku ternyata masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

“Tersangka ini dua-duanya anak, usianya belum 18 tahun, kami tidak sebutkan inisial para tersangka, karena tersangka ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 14/3/2025.

Diketahui, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berusia sekitar enam tahun. Bahkan, kata Ade Ary, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban terjatuh.

“Korbannya ini anak kecil, usia 5-6 tahun, yang sedang bawa handphone di sekitar rumahnya, di komplek, kemudian langsung dilakukan pencurian dan kekerasan dengan memaksa, sehingga si anak kecil ini, korban ini, sempat terjatuh dan beritanya viral beberapa waktu yang lalu di media sosial,” ucapnya.

Ade Ary mengatakan, dari tangan tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada beberapa barang bukti. Ini adalah barang bukti pakaian yang digunakan kedua tersangka ini, dia menggunakan motor ini. Jadi ini menunjukkan memang dia lah pelakunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan, kedua tersangka merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di mana operasi tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Para tersangka ini merupakan target operasi, target operasi Pekat atau penyakit masyarakat dari, operasi yang sedang dilaksanakan oleh jajaran reserse kriminal umum, satreskrim, polres, dan polsek,” imbuhnya.

Dengan demikian, dirinya menegaskan agar para pelaku kejahatan untuk berhati-hati apabila beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak kepolisian bakal dengan cepat bertindak.

“Kami pun ingatkan kepada para pelaku kejahatan yang ingin beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, hati-hati, pasti kami tangkap. Jadi jangan coba-coba,” tegasnya.

Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap setiap tindak kejahatan. Menurut Ade Ary, para pelaku kejahatan tidak akan beraksi jika tidak ada kesempatan.

“Karena kejahatan itu terjadi akibat adanya niat dan kesempatan. Ketika para pelaku kejahatan berangkat dari rumah, memiliki niat untuk melakukan kejahatan, tetapi karena masyarakat sadar untuk melawan pencegahan kejahatan, akhirnya para pelaku kejahatan yang tidak pernah menemukan kesempatan, kejahatan tidak akan terjadi,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah