Anggota Komisi I DPR Sebut Penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab Tak Langgar Aturan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas aktif TNI.
“Jika kita melihat Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri sekretaris negara. Ini menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di dalamnya memang dapat diisi oleh perwira aktif TNI,” ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14/3/2025.
Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa dalam Pasal 48 ayat 1, 3, dan 4 dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet, serta dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.
“Dengan adanya pengaturan ini, jelas bahwa posisi Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang memang bisa dijabat oleh perwira aktif TNI. Maka, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab,” tegasnya.
Nurul juga menekankan pentingnya mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disetujui oleh presiden.
“Kalau tidak ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan sebaik-baiknya karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan dan disetujui oleh presiden,” ujarnya.
Menurut Nurul, sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada yang keliru jika Seskab juga dijabat oleh perwira aktif, terutama jika perannya masih dalam cakupan militer kepresidenan.
“Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza