FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu tersangka ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Selain Dirut BJB, empat tersangka lainnya terdiri dari Corsec BJB dan 3 orang pihak swasta pengelola agensi yang mendapat tender pengelolaan iklan.
“5 tersangka yaitu saudara YR selaku Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi Corsec, saudara ID selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, saudara S selaku Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE dan saudara SJK selaku Pengendali Agensi CKMB dan CKSB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13/3/2025.
Adapun KPK telah menerbitkan 5 Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 27 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun belum diumumkan ke publik.
Tak berselang lama, KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung dan juga kantor Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam kasus tersebut.*
Laporan Syahrul Baihaqi