KPK Cegah 5 Tersangka Bank BJB ke Luar Negeri

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke luar negeri.
Adapun lima tersangka tersebut ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartato (WH) selaku Pimpinan Divisi Corsec, Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Selain itu, Suhendrik selaku pengendali agensi BSC advertesing dan WSBE serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Ptih KPK, Kamis, 13/3/2025.
Tessa menyebut larangan untuk ke luar negeri dilakukan karena keberadaan para tersangka dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tambahnya.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menyebut bahwa kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 222 miliar.
KPK juga menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung dan juga kantor Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam kasus tersebut.
Adapun KPK telah menerbitkan 5 Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 27 Februari 2025.*
Laporan Syahrul Baihaqi