Kasus Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada, KemenHAM: Tindakan Keji dan Cederai Kemanusiaan

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja | Ist
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja | Ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Hak Asasi Manusian (HAM) buka suara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyebut bahwa tindakan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar HAM.

Bacaan Lainnya

“Tindakan kriminal semacam ini perlu mendapatkan hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, namun juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 13/3/2025.

Dirinya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dan mendorong untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Di samping proses hukum yang tengah berjalan, ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar tidak melupakan upaya remedi bagi anak yang menjadi korban. Mulai dari pengobatan fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan peradilan.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak, maka seyogyanya pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa anak merupakan entitas yang masuk dalam kelompok rentan sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Penyebaran konten kekerasan seksual yang menimpa anak sebagai korban, menurut Munafrizal menunjukan kerentanan anak di dunia digital. Apalagi, kata dia, anak menjadi salah satu entitas paling rawan menjadi objek pelanggaran kekerasan seksual di dunia digital.

“Oleh karena itu, kami di KemenHAM mendorong ditegakkannya ketentuan terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta mendorong segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah terkait tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait