Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Selebgram Dukun Ternyata Bandar Narkoba

Redaksi
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, katanya kepada media di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 12/3/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, katanya kepada media di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 12/3/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Selebgram konten spiritual berinisial RR (24) dan temannya TH (21) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Satu tersangka diburu polisi.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025. Setelah mengamankan dua tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap BR alias ‘Bang Rambo’.

“Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” katanya, kepada media di Polsek Metro Gambir, Rabu 12/3/2025.

Rezeki mengatakan, salah satu tersangka, RR, dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’. Bahkan, akun Instagramnya @narakumbara_21 telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.

Menurut polisi, RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, RR ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Rezeki menuturkan, mulanya, RR diketahui memesan sabu melalui TH, sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias ‘Bang Rambo’, yang kini masih dalam pengejaran Polisi. Kemudian, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

“Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta tembakau sintetis,” tandasnya.

Sementara itu, Wakasat Polsek Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Ia memandang, kamuflase tersebut sangat berbahaya.

“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” katanya.

Zakaria menyebut, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias ‘Bang Rambo’,” tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram; satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram; seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong); beberapa plastik klip bekas narkotika; dan dua unit ponsel merek Vivo.

Lalu, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.*

Laporan Ari Kurniansyah