PDIP Gandeng 17 Pengacara untuk Bela Hasto, Ada Mantan Jubir KPK

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, bersama dengan jajaran tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, bersama dengan jajaran tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – PDI Perjuangan menegaskan kesiapannya dalam menghadapi persidangan kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan menggandeng 17 pengacara berpengalaman.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan bahwa tim ini terdiri dari gabungan penasihat hukum internal partai dan profesional independen, yang akan mengawal persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.

Bacaan Lainnya

“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025.

Beberapa nama besar dalam tim pengacara ini di antara lain, ada Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2016-2020.

Kemudian ada Arman Hanis, A. Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin. L Tobing, Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie W, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, dan Annisa Eka Fitria Ismail.

Lebih lanjut, Ronny menilai bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan bagian dari dinamika politik nasional.

“Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

PDI Perjuangan menuding ada kepentingan politik di balik kasus yang menjerat Sekjen mereka. Ronny menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto adalah bentuk pembajakan fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas keputusan partai yang berujung pada pemecatan beberapa kader.

Bahkan, PDI Perjuangan menyoroti berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penanganan kasus ini, termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

Ronny juga menganggap ada upaya penggiringan opini publik melalui aksi demonstrasi, pemasangan spanduk, serta penggunaan lembaga survei untuk memperkuat narasi kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto.

“Pembajakan fungsi penegakan hukum ini mencederai cita-cita ideal pemberantasan korupsi,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait