Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Jokowi Ngaku Kaget Usai Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Redaksi
Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5/9/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5/9/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget usai rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan tersebut bertujuan mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana Iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Ya sangat kaget,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 11/3/2025.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang kasus tersebut walaupun hal tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden.

“Ya semua proses hukum harus kita hormati. Ya kan saya tidak tahu. Saya kira semua bisa belajar dari semua kasus-kasus hukum yang ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 10/3/2025.

Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah RK di Bandung.

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada Bank BJB. Ketua KPK Setyo menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak tanggal 27 Februari 2025.

Ia menjelaskan ada pihak tersangka dalam perkara ini namun belum diumumkan ke publik. Menurutnya, konstruksi lengkap perkara tersebut akan disampaikan pada saat konferensi pers pengumuman perkara.

“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 5/3.*