Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Indonesian Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mereka melaporkan Febrie Adriansyah atas empat dugaan tindak pidana korupsi soal penyalahgunaan kewewenangan, di antaranya ialah kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur atas terdakwa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata Niaga Batu Bara di Kalimatan Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Yang dilaporkan FA, tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10/3/2025.
Ronald menyebut bahwa mereka mengingatkan kembali kepada KPK atas kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya, yaitu terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung.
“Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti Febrie dalam kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar. Menurutnya, Zarof tidak dikenakan pasal pidana suap atas barang bukti sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas.
Adapun dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung hanya mengenakan pasal gratifikasi dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” katanya.
Ronald juga mendesak lembaga antirasuah untuk mendalami dugaan upaya penyamaran uang yang didapat dari penyalahgunaan kewenangan oleh Jampidsus.
“Hal ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta,” ujarnya.
Menurutnya, para gatekeeper tersebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing.
“Terdapat di dalamnya nama Kheysan Farrandie, putera Febrie Adriansyah. PT Declan Kulinari Nusantara, bergerak di bidang kuliner dengan membuka 3 restoran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88,” tambahnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi
