Ahmad Ali Dicecar KPK Terkait Kasus Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) sekaligus petinggi Partai NasDem Ahmad Ali terkait penerimaan metrik ton batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Berdasarkan temuan awal KPK, Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
“Untuk hasil pemeriksaan AA (Ahmad Ali), penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9/3/2025, malam.
Ahmad Ali diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas, Jumat, 7/3. Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
Penyidik KPK mengendus uang kasus tersebut mengalir ke elite PP. Selain Ahmad Ali, penyidik KPK telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin.
Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik KPK saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi.
Diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Lalu, Rita diduga sudah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut hingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju. Dalam perkara tersebut, Rita masih berstatus sebagai saksi.