Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Tiga Pelaku Penodongan WNA Asal Prancis Sudah Ditangkap

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jumat 7/3/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jumat 7/3/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga orang pelaku yang melakukan penodongan terhadap Marion Parent (40), seorang fotografer warga negara asing (WNA) asal Prancis di daerah Tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah ditangkap.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ketiganya adalah AP, UTA, dan TM.

“Jajaran satreskrim polres pelabuhan Tanjung Priok kurang dari 12 jam berhasil menangkap para pelaku, tiga pelaku. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di sekitar pemukiman padat di Muara Baru,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7/3/2025.

Ade Ary mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

“Masing-masing tersangka ini memiliki peran dalam melakukan aksinya, mereka berkomplot melakukan penodongan dan merampas kamera korban,” ucapnya.

Ade Ary menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban Marion beserta anaknya, tengah memotret pemandangan di kawasan tersebut. Kemudian, korban dihampiri oleh salah satu pelaku, dengan modus menawarkan spot foto terhadap korban.

“Saat korban naik, dibantu dinaikkan ke atas tanggul, di situlah salah satu pelaku menodongkan pisau sambil meminta uang, memaksa korban untuk meminta uang,” imbuhnya.

Korban yang menerima tawaran itu, diancam dan dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Namun, korban yang mengaku tidak memiliki uang, terlihat membawa sebuah kamera. Kata Ade Ary, pelaku langsung merampasnya dari korban.

“Kemudian saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur,” ujarnya.

Ade Ary menegaskan, dari tangan para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

“Saat ini, pisau yang digunakan pelaku sudah diamankan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditahan karena terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.*

Laporan Ari Kurniansyah