Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol

FORUM KEADILAN – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Kenaikan pangkat Teddy menjadi letkol ini tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).
Kenaikan pangkat Teddy ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tertanggal 25 Februari 2025.
Kabar terkait kenaikan pangkat ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
“Bahwa informasi tersebut memang betul,” tutur Wahyu lewat keterangannya, Kamis, 6/3/2025.
Keputusan tersebut, ungkap Wahyu, telah ditandatangani sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI dan perundang-undangan.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu.
Adapun dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang mendasari kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/ii/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.*