Kamis, 24 Juli 2025
Menu

JPU Sebut 10 Orang Diuntungkan di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Redaksi
Sidang Kasus Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan di kasus importasi gula pada tahun 2015-2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6/3/2025.

Dari 10 orang yang diduga mendapat keuntungan, 9 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya yaitu:

  1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
  2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
  3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
  4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
  5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
  7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
  8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL
  9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI
  10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Di antara 10 nama tersebut, tidak ada nama Tom Lembong. Namun, JPU tetap mendakwa Tom karena terlibat dalam perkara tersebut.

JPU menyebut bahwa terdakwa menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula tanpa didasari pada Rapat Koordinasi antar Kementerian. Surat tersebut diterbitkan kepada para tersangka.

Tom Lembong juga tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Koperasi TNI-Polri.

“Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri,” tambah jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi