Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Bongkar Modus Penyelewengan Solar di Kolaka, Polri: Solar Subsidi Dijual Harga Industri

Redaksi
Dirtipdter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin (kedua dari kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 3/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipdter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin (kedua dari kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 3/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar B35 yang seharusnya disalurkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Menurut Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, solar subsidi yang berasal dari terminal BBM Kolaka, yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga, dialihkan ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin.

“Selanjutnya isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tengki solar industri. Kemudian dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan pergiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tugboat dengan harga solar industri tentunya,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 3/3/2025.

Nunung mengungkap bahwa pemilik SPBU atau SPBUN menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan MyPertamina untuk menebus BBM subsidi dari PT Pertamina Patra Niaga. BBM tersebut kemudian diangkut oleh PT IP atau PT Elnusa, yang memiliki kontrak transportasi dengan PT BPN.

Dalam penyaluran BBM ke SPBUN yang telah menebusnya, truk tangki merah milik PT IP seharusnya menggunakan sistem GPS agar pergerakannya dapat dipantau secara real-time oleh monitoring center PT IP.

Namun, kata dia, ditemukan pengelabuan sistem dengan cara mematikan GPS selama 2 jam 27 menit saat truk tangki merah mendekati gudang penimbunan ilegal di Kolaka.

“Selama GPS dimatikan, diduga terjadi pemindahan BBM subsidi dari truk tangki merah ke truk tangki biru yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ungkap Nunung.

Selain itu, ia juga menemukan fakta bahwa beberapa truk tangki pengangkut BBM subsidi di bawah pengelolaan PT IP sama sekali tidak dipasangi GPS. Dengan melepas perangkat GPS, truk tangki bebas beroperasi di luar sistem pemantauan, sehingga lebih mudah melakukan pengalihan BBM ke pihak yang tidak berhak.

Dalam kasus ini, ia menduga ada 4 pelaku yang turut terlibat yaitu BK selaku pengelola lokasi gudang penimbunan dan A selaku pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng.

Selain itu, ia juga menduga ada keterlibatan T selaku penyedia armada atau pemilik truk tangki dan seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga.

“Oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” ucapnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi