FORUM KEADILAN – Seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk Group (Sritex Group) resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu, 26/2/2025. PHK ini dilakukan menyusul perusahaan yang tutup total per hari ini, Sabtu, 1/3.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo untuk mengatasi PHK ini. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya,” kata Yassierli dalam pernyataan resminya dikutip Sabtu, 1/3.
Ia mengungkapkan bahwa peluang kerja tersebut yaitu pada industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, hingga industri jasa. Pihaknya pun berharap, lowongan kerja tersebut bisa menjadi alternatif untuk semua pencari kerja, termasuk bagi mereka yang terkena PHK oleh PT Sritex.
“Termasuk karyawan yang ter-PHK,” ujar dia.
Yassierli kemudian menjelaskan bahwa sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah sudah melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, serta dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. Di samping itu, Kemnaker sudah melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya PHK.
“Sejak awal, Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi, maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan ha katas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas dia.
Ia menjabarkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tertera bahwa pemerintah sudah meningkatkan besaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
Diketahui, berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator, sebanyak 10.669 karyawan PT Sritex Tbk di-PHK karena perusahaan jatuh pailit.
Berdasarkan data ini, terungkap bahwa PHK terjadi pada Januari hingga Februari 2025. PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan di PT Bitratex Semarang. Kemudian PHK terjadi juga per 26 Februari dengan rincian yaitu, sebanyak 8.504 karyawan di PT Sritex Sidoarjo, 956 karyawan di PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan di PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 karyawan di PT Bitratex Semarang.*