Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Koalisi Sipil Anti Korupsi Laporkan Retreat Kepala Daerah ke KPK

Redaksi
Koalisi Masyarkat Sipil Anti-korupsi melaporkan retreat kepala derah ke KPK, Jumat, 28/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Koalisi Masyarkat Sipil Anti-korupsi melaporkan retreat kepala derah ke KPK, Jumat, 28/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan pengadaan retreat kepala daerah oleh PT Lembah Tidar Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan koalisi sekaligus Akademisi Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengungkapkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah di Indonesia.

Ia menilai bahwa mekanisme pelatihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tidak ada nuansa semi-militer yang seharusnya menjadi bagian dari pendidikan kepala daerah,” ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 28/2/2025.

Lebih lanjut, Feri mengungkapkan bahwa tim peneliti koalisi telah melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyelenggara pelatihan.

Adapun PT Lembah Tidar diduga merupakan perusahaan milik salah satu kader Partai Gerindra.

“Perusahaan ini punya korelasi dengan kekuasaan, dan di titik itu saja sudah ada potensi konflik kepentingan. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa untuk pelatihan ini tidak mengikuti standar keterbukaan yang seharusnya,” tambahnya.

Feri juga mempertanyakan latar belakang PT Lembah Tidar Indonesia yang tergolong perusahaan baru, namun diberikan tanggung jawab besar untuk mengorganisir program pelatihan skala nasional.

“Biasanya, dalam pengadaan barang dan jasa ada prinsip keterbukaan yang bisa diakses melalui website resmi. Tetapi dalam kasus ini, ada banyak hal yang janggal. Prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan seharusnya menjadi perhatian utama,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi