Eks Komjak Soroti Penambahan Kewenangan Jaksa di Revisi UU Kejaksaan

Gedung Kejagung
Gedung Kejagung | Ist

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 Bhatara Ibnu Reza menyoroti pemberian kewenangan yang sangat luas bagi Korps Adhyaksa di Revisi UU Kejaksaan.  Menurutnya penambahan kewenangan itu berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi.

“Kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dapat mengancam HAM, hingga fungsi intelijen yang berbahaya dan berpotensi untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Bhatara menjelaskan kewenangan intelijen dalam RUU Kejaksaan yang dapat melakukan penyelidikan sangat menyalahi hakikat dari intelijen itu sendiri.

Sebab, kata dia, intelijen seharusnya bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek.

“Kasi Intel bisa memanggil orang diluar konteks pro yustisia dan bisa memanggil siapapun tanpa ada alasan dan bukti permulaan cukup,” jelasnya.

Ia menyebut, kewenangan itu sangat rentan diselewengkan oleh jaksa untuk mengancam pihak tertentu. Ia lantas mencontohkan kasus pemerasan yang dilakukan jaksa kepada guru-guru di Indragiri Hilir tahun 2020 silam.

“Komisi turun lapangan dan melakukan pemantauan, dari hasil pemantauan tesebut terbukti bahwa yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri tersebut,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan seharusnya intelijen Kejaksaan tidak menyentuh objek tetapi cukup untuk mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan melakukan penyelidikan.

“Ini berbahaya dan mudah dilakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya di luar tugas dan fungsi Kejaksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina mengkritik penambahan kewenangan bagi jaksa yang tidak dibarengi dengan penguatan di sektor pengawasan.

Perempuan yang akrab disapa Monic menegaskan bahwa hal tersebut sangat berbahaya mengingat Kejaksaan sendiri saat ini banyak diadukan terkait pelanggaran HAM hingga kode etik dalam proses penegakan hukum.

“Kejaksaan banyak diadukan berkaitan dengan pelanggan kode etik dan penetapan, penahanan sewenang-wenang. Perubahan UU Kejaksaan harus mempertimbangkan mekanisme check and balances agar tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait